Tantangan dan Strategi untuk Pengawasan Pemilu 2024
Hari pemungutan suara akhirnya telah disepakati
bersama antara KPU dengan Pemerintah, DPR, Bawaslu dan DKPP pada momentum rapat
dengar pendapat 24 Januari 2022. Tanggal 14 Februari 2024 dipilih menjadi hari
pemungutan suara Pemilu sedangkan 27 November 2024 dipilih menjadi hari
pemungutan suara Pemilihan (Pilkada).
Proses penentuan hari pemungutan suara Pemilu
menjadi yang paling lama sepanjang sejarah pemilu di Republik ini. Hal ini cukup
dimaklumi karena Pemilu 2024 berhimpitan dengan agenda Pilkada serentak di
tahun yang sama untuk semua daerah, sehingga butuh pertimbangan yang lebih
matang.
Dengan dua agenda itu maka tahun 2024 akan
menjadi tahun politik terbesar dalam sejarah kepemiluan di negara kita. Dan
Pemilu 2024 akan menjadi agenda yang sangat strategis bagi perjalanan
pemerintahan ke depan.
Kesuksesan Pemilu 2024 bukan hanya akan
berdampak instan bagi pelaksanaan Pilkada 2024 dan keberlanjutan pemerintahan
nasional dan daerah, tetapi juga penting untuk mengukur sejauhmana perjalanan
fase demokrasi di negeri ini yang berlangsung sejak transisi demokrasi di era
reformasi.
Keterkibatan semua elemen bangsa untuk mengawal
pelaksanaan pesta demokrasi ini menjadi sangat urgen untuk menghasilkan Pemilu
dan Pilkada demokratis dan berintegritas. Tak terkecuali bagi Bawaslu sebagai
lembaga pengawasan pemilu.
5 Tantangan
Utama
Berkaca dari pengalaman pesta demokrasi
sebelumnya, setiap pemilu memiliki tantangan yang berbeda. Demikian juga untuk
Pemilu dan Pilkada mendatang. Setidaknya ada 5 (lima) tantangan utama
penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
Pertama, dasar hukum tidak mengalami perubahan
di level undang-undang, dimana Pemilu dan Pilkada masing-masing menggunakan dasar
UU 7 Tahun 2017 dan UU 6 Tahun 2020. Dengan ini, disatu sisi memberikan
keuntungan karena adanya pengalaman pada event sebelumnya. Namun disisi lain
memberikan gambaran persoalan yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya
berpotensi terjadi kembali yang perlu dipikirkan mitigasinya, antara lain ancaman
adanya korban jiwa terutama bagi petugas di level ad hoc terendah (KPPS dan
Pengawas TPS) sebagaimana banyak terjadi pada Pemilu 2019 akibat beban kerja
yang tinggi, (2) adanya celah hukum akibat konstruksi pengaturan di UU, dan (3)
inkonsistensi nomenklatur pengaturan antara Pemilu dan Pilkada yang dapat
membingungkan publik.
Kedua,
melihat kondisi saat ini, setidaknya tahapan awal Pemilu akan dilangsungkan
masih pada pandemi Covid -19. Berdasarkan pengalaman Pilkada 2020, beberapa
persoalan yang muncul antara lain: (1) adanya resistensi penyelenggara, pemilih
dan pihak lainnya karena Covid seperti penolakan massif KPPS Desa Bejiharjo,
Karangmojo, Gunungkidul untuk dilakukan rapid tes menjelang hari pemungutan
suara, (2) sulitnya mencari pengawas
pemilu adhoc, (3) membesarnya ruang politik uang akibat kondisi perekonomian
yang masih lesu, dan (4) potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power)
untuk kepentingan elektoral akibat meningkatnya program pengaman sosial.
Ketiga,
irisan tahapan pemilu dan pemilihan karena penyelenggaran hari pemungutan suara
di tahun yang sama. Bawaslu sendiri pernah mengidentifikasi adanya 10 bulan
yang berpotensi terjadinya irisan tahapan yang berpotensi tingginya beban kerja
penyelenggara pemilu.
Keempat,
meningkatnya disinformasi seperti hoaks, politisasi sara dan ujaran kebencian (hate
speech) seiring makin banyaknya penggunaan media sosial (medos) di era
disrupsi informasi. Apalagi masa pandemi penggunaan medsos mengalami percepatan
yang signifikan. Pengalaman Pilpres sebelumnya, mengkonfimasi akibat
disinformasi ini bahkan sampai menimbulkan polarisasi masyarakat yang tajam dan
lama serta dapat mengganggu harmoni dan bahkan iklim pelaksanaan pemilu yang
damai.
Kelima, berkurangnya
daya dukung pemerintah terutama terkait anggaran kepada penyelenggara pemilu
akibat menurunnya kapasitas fiskal akibat pandemi. Kita tahu, beberapa tahun
terakhir prioritas pembiayaan pemerintah banyak yang diberikan untuk
menanggulangi Covid-19. Jika daya dukung pemerintah minimalis dikhawatirkan
dapat menganggu agenda-agenda penyelenggara pemilu untuk menciptakan pemilu
demokratis dan berintegritas.
Strategi
Melihat
tantangan pemilu ke depan yang cukup berat, Bawaslu perlu memikirkan strategi
yang tepat untuk menjawab tantangan itu. Hemat penulis, ada beberapa tawaran
yang dapat dilakukan.
Pertama,
melakukan upaya preventif diantaranya berupa pemetaan (mapping) atas semua
potensi-potensi permasalah implikasi dari UU Pemilu dan Pilkada dengan disertai
alternatif mitigasi atau solusi atas hal ini. Tingginya beban kerja
penyelenggara pemilu akibat 5 (lima) kotak suara misalnya, harus secara serius
dicari jalan keluar agar hal tersebut tidak lagi mengakibatkan korban jiwa.
Perubahan UU secara terbatas, penyederhanaan surat suara, pemecahan beban kerja
secara teknis di masa pemungutan dan penghitungan suara, pengetatan kualifikasi
menjadi penyelenggara pemilu level ad hoc, kerjasama monitoring kesehatan
dengan dinas Kesehatan terkait dapat ditempuh. Terkait dengan perbedaan
nomenklatur dan ketidakselarasan pengaturan di UU mungkin bisa didorong dengan
revisi terbatas, penyamaan persepsi antar penyelenggara pemilu dan juga
stakeholder terkait, sosialisasi dan edukasi yang efektif dan massif.
Kedua, membangun
kemitraan dan kolaborasi strategis dengan lembaga terkait untuk penyamaan
persepsi, berbagi peran, kerjasama kelembagaan dan sinergisitas lainnya agak
kerja-kerja pengawasan pemilu untuk menghasilkan pemilu yang demokratis dan
berintegritas makin mudah terwujud. Selain lembaga-lembaga pemerintahan terkait
dapat juga organisasi lainya seperti penyedia layanan medsos atau CSO.
Ketiga,
mereview seluruh peraturan-peraturan pengawasan pemilu terutama terkait dengan
tupoksi dan wewenang pengawas pemilu dengan melibatkan partisipasi publik. Dari
ini diharapkan dapat dirumuskan revisi-revisi peraturan yang dibutuhkan agar
tercipta kinerja pengawasan yang lebih efektif dengan mendasarkan pengalaman
dan tantangan pengawasan pemilu.
Keempat,
merevitalisasi dan mengintegrasikan berbagai sistem informasi pengawasan pemilu
berbasiskan digital dengan berorientasi pada peningkatan efisiensi,
efektifitas, partisipasi, keterbukaan, akuntabilitas dan meringankan beban
kerja (fisik) pengawas pemilu. Sudah cukup banyak system informasi yang
dibangun oleh lembaga ini, akan tetapi perlu review misalnya apakah sistem
informasi yang ada telah efektif. Gowaslu misalnya, sistem pengawasan yang
diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan informasi dugaan
pelanggaran pemilu, sejauh pengalaman penulis, tidak banyak yang
memanfaatkannya.
Kelima,
membangun sistem peningkatan kapasitas yang memadai, terukur dan termonitor
agar tercapai standar kapasitas tertentu yang perlu dimiliki pengawas pemilu
pada setiap jenjang pengawas pemilu. Peningkatan kapasitas ini menyangkut semua
aspek baik aspek profesionalitas (pengetahuan dan ketrampilan) maupun
integritas. Dalam konteks ini, perlu mengembangkan sistem peningkatan kapasitas
berbasis digital untuk melengkapi dan mudah digunakan pada sistem peningkatan
kapasitas berbasis konvensional. Pengembangan tool yang makin praktis
pada level di bawah seperti buku saku perlu dilakukan untuk membantu dan
memudahkan kinerja pengawas adhoc.
Keenam,
meningkatkan partisipasi publik yang lebih luas dan berkualitas dalam
pengawasan pemilu. Inisiasi yang mendorong keterlibatan publik seperti melalui
gerakan desa anti politik uang atau yang berbasiskan kelompok dan komunitas
lainnya perlu diperluas agar tercipta gerakan masyarakat yang bisa mencegah
potensi pelanggaran pemilu seperti politik uang, disinformasi, abuse of
power, ketidaknetralan ASN dan lainnya.
Ketujuh,
menggunakan medsos sebagai media mainstream untuk melakukan sosialisasi
dan pencegahan pengawasan pemilu. Fungsi medsos saat ini diyakini telah menjadi
sarana yang paling efektif dan efisien di tengah derasnya penggunaan medsos di
masyarakat. Jika diperlukan Bawaslu membentuk tim konten kreator khusus yang
kuat untuk mengawal baik dari sisi konten, desain maupun dimensi entertaint
sehingga konten yang dihasilkan selain menarik, “aman” juga berisi jika
disajikan di berbagai platform medsos.



Posting Komentar untuk "Tantangan dan Strategi untuk Pengawasan Pemilu 2024"